Photobucket

Minggu, 26 Oktober 2008

PILKADA KARANGANYAR

KARANGANYAR, MINGGU (KOMPAS.COM)- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ra tnaningsih-Paryono sementara ini unggul jauh dari pesaing terkuatnya, pasangan Juliyatmono-Sukismiyadi, dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karanganyar Periode 2008-2013, Minggu (26/10). Sementara pasangan Romdloni-Silo Hadi Rahtomo jauh tertinggal dari k edua pasangan ini.
Hingga Minggu malam, sekitar pukul 21.15 data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, 85 persen atau 1.263 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah melaporkan hasil perolehan suara sementara. Hasil sementara, pasangan Romdloni-Silo Hadi Rahtomo memperoleh 6.053 suara (1,60 persen), pasangan Juliyatmono-Sukismiyadi memperoleh 141.545 suara (37,39 persen), dan pasangan Rina-Paryono memperoleh 230.963 (61,01 persen).
Rina sejak petang, menyatakan unggul dari pasangan Juliyatmono-Sukismiyadi. Bahkan Rina mengaku menang 100 persen di beberapa TPS di Gondangrejo dan Jaten. "Saya optimis menang. Saya merasa rakyat masih mencintai saya. Buktinya sejak pemungutan suara, telepon saya tidak pernah berhenti. Luar biasa dukungannya," ujar Rina.
Dari data sementara, di TPS 1 Cerbonan, Karanganyar tempat Rina menyoblos, pasangan Rina-Paryano mengumpulkan 215 suara dari 421 suara yang sah, disusul pasangan Juliyatmono-Sukismiyadi sebanyak 85 suara, dan pasangan Romdlono-Silo Hadi memperoleh 21 suara.
Seme ntara Juliyatmono meraih suara 65 persen di TPS tempat ia mencoblos di Pokoh, Ngijo, Tasikmadu. Sedangkan Romdloni kalah telak di TPS tempatnya mencoblos di Wonorejo Lor, Tuban, Gondangrejo. Dari 216 pemilih, pasangan Romdloni-Soli Hadi hanya memperoleh 4 3 suara, sedangkan 104 diambil pasangan Rina-Paryono dan pasangan Juliyatmo-Sukismiyadi mendapat 53 suara.
Juliyatmono yang sebelum ini sangat optimistis dirinya tampil sebagai pemenang dengan meraih 50 persen suara. Perolehan suara sebenarnya sulit diprediksi. Siapa yang bisa menebak suara hati. Akan tetapi saya optimistis memang, katanya usai pencoblosan.
Untuk penghitungan suara, Ketua KPU Karanganyar Sutopo menyatakan pihaknya menggunakan dua sistem, yakni cara elekronik dan manual. Pengiriman hasil pemilihan sementara secara elekronik dikirim melalui pesan layanan singkat (SMS), sedangkan lewat manual lewat pengiriman kurir atau caraka.
Proses pemilihan bupati/wakil bupati Karanganyar ini dinodai dengan kasus politik uang (money politics). Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Divisi Pengawasan dan Penerimaan Laporan Kecamatan Jaten, Sugeng Aryadi Dwi Wibowo mengungkapkan, seorang warga Dukuh Sobayan, Desa Brujul, Jaten bernama Sukarno (48) dilaporkan memberi uang kepada tetangganya, Bambang Hermanto (2 0). Tindakan Sukarno dilaporkan warga lainnya, Jumadi dan Gendro.
Sukarno dilaporkan memberi uang Rp 10.000 yang ditempelkan di selebaran kecil bergambar foto pasangan nomor dua dan mencantumkan visi misi, kata Sugeng mewakili Ketua Panwas Kecamatan Jaten Suwarmanto.
Sri Rejeki,Sonya Helen Sinombor Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Jumat, 05 September 2008

Jenis-jenis Zakat

Saatnya mengeluarkan zakat fitrah dan maal di bulan Ramadhan. Dengan nilai berlipat ganda, semoga artikel yang dikutip dari situs PKPU ini bermanfaat.
Zakat Fitrah/FidyahDari Ibnu Umar ra berkata :“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (’iid ). ( Mutafaq alaih ).Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal
Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
Milik PenuhArtinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
BerkembangArtinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
Lebih Dari Kebutuhan PokokKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Bebas Dari hutangOrang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan PerakEmas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ma’din dan Kekayaan LautMa’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
RikazRikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat Profesi/PendapatanZakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Dasar Hukum Syari’atFirman Allah SWT:“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/ProfesiNisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).Contoh perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Zakat Uang SimpananUang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
1. * Bagi hasilJumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
2. Perhitungan :
Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
Nisab : Rp 6.375.000,-
Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
Haul : 01/03/99 - 31/02/00
Saldo terakhir:- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah total : Rp 10.000.000
Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Simpanan DepositoSeseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/PerakSeorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Emas yang tidak dipakaiEmas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang dipakaiEmas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat InvestasiZakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )Ketentuan zakat perdagangan:
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan dalam bentuk barang
Uang tunai
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat PerusahaanZakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Jumat, 25 Juli 2008

Nashr Hamid Abu Zaid al-Damanhuriy

I. Asal usul dan kelahiran
Dilahirkan pada 10 Juli 1943 di Kuhafah berhampiran dengan wilayah Tanta Mesir. Pernah diciduk oleh aparat keamanan Mesir saat berumur 12 tahun dikarenakan keterlibatannya dengan jama’ah Ikhwan al Muslimun yang diharamkan oleh Gamal Abdul Nashir bersama-sama para pemimpin gerakan ikhwan.
Pernah belajar di universitas Kairo fakultas bahasa Arab dan Adab dan diselesaikan pada tahun 1972, kemudian menyelesaikan program masternya pada tahun 1977 fakultas dirasat Islamiyah, dan mendapat gelar doktor tahun 1981. Selanjutnya menjadi tenaga pengajar pada universitas berkenaan sebagai guru pembantu tahun 1982 dan menjadi professor pembantu tahun 1987. Pada tahun 1995 mendapat gelar sebagai professor tetapi dikarenakan dakwaan murtad keatasnya maka dibatalkan gelar tersebut oleh majlis tertinggi universitas Kairo. 
Kemurtadan dirinya dari Islam telah diumumkan pada mahkamah Mesir dan diceraikan dari isterinya doktor Ibtihal Yunis (dosen dalam Bahasa Arab pada univesitar Kairo) tahun 1995.
II. Pemikiran Liberal Nasr Hamid Abu Zaid
III. Celaan Nasr Hamid Abu Zaid terhadap para mufassir dan kitab-kitab tafsir
Pada mukaddimah kitab tafsirnya, pemikir liberal ini telah mencela para mufassirin dan kitab tafsir yang ditulis oleh para mufassirin mukhlisin, dia menyipatkan bahwa para mufassir itu telah memanjang-manjangkan dan mengada-ada dalam penafsiran al Quran yang tidak ada asas didalam al Quran. 
Padahal sebagaimana kita ketahui para mufassirin didalam metodologi penulisan tafsir mereka tidak mengabaikan kaedah penafsiran al Quran bil ma’thur - yang merupakan penafsiran yang paling baik dari berbagai metodologi yang pernah ada - (tafsir al Quran dengan al al Quran, tafsir al Quran dengan hadis nabi, tafsir al Quran dengan perkataan para sahabat, tafsir al quran dengan perkataan para tabi’ien) seperti Iman al-Thabari, Al-Qurthubi, Ibu Katsir, Ibnu Hayyan, Tantawiy al-Jauhariy dan sebagainya. Jadi atas dasar apa pemikir liberal ini menuduh dan mencela sedemikian rupa keatas para mufassir yang telah lama diakui oleh dunia Islam akan keikhlasan, kekuatan serta kesahihan penafsiran mereka keatas al Quran?
IV. Metode penafsiran al Quran Nasr Abu Zaid
Metode penafsiran Nasr Hamid Abu Zaid merupakan metode penafsiran tematis, penafsiran ayat dengan ayat lain atau satu surat dengan surat lain yang memiliki kemiripan atau kesamaan makna, dengan mengemukakan dalil-dalil kawniyah (penciptaan) serta disiplin (sunnatullah) yang ada pada masyarakat, sebagai penguat dengan mengetepikan hadis nabi sebagai sumber kedua setelah al Quran dan sebagai mubayyin keatas mubayyan (al Quran). Surat al Nahl ayat ke 44. 
Sebagai contoh Nasr Hamid Abu Zaid menafsirkan firman Allah swt surat al Nur ayat ke 63 :
Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Nasr berpendapat bahwa pelanggaran yang diharamkan oleh Allah swt yaitu pelanggaran dalam perkara yang bertentangan dengan perintah Allah swt saja, manakala pelanggaran yang didasarkan oleh pemikiran atau al ra’yu atau berbeda pendapat dengan nash-nash al Quran untuk kemaslahatan tidaklah termasuk kedalam kategori pelanggaran atau infraksi terhadap hukum-hukum Allah swt, bahkan ia merupakan sebuah hikmah.
&nbs yang tidak dimiliki oleh manusia yang lainnya seperti mukjizat atau perkara yang luar biasa yang tidak dapat dilakukan oleh manusia biasa dan ia tidak dapat juga dipelajari serta dijadikan satu pertunjukan pada masa-masa yang telah ditentukan atau kita sebut sebagai the show of miracle. 
Namun demikian pemikir liberal ini tidak sepakat dan tidak sependapat dengan ijma atau konsesi ulama terhadap kebenaran mukjizat para nabi dan keberadaannya, ia bahkan menafikan serta mengingkarinya. 
Dia berpendapat bahwa tidak ada keistimewaan antara para nabi dengan manusia biasa, bahkan mukjizat yang para nabi miliki itu bukan mukjizat, karena manusia biasa dapat mendatangkan seperti apa yang mereka datangkan.
VI. Beberapa contoh pengingkaran terhadap mukjizat
A. Pengingkaran terhadap mukjizat nabi Isa as
Nasr menafsirkan firman Allah swt pada surat al Maidah ayat ke 110 :
Artinya : “Dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (Ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku “.
Nasr Abu Zaid mengatakan : “dari sini anda dapat mengerti bahwa Isa as telah diutus kepada Bani Israil untuk menyembuhkan jiwa-jiwa mereka dan menghidupkan hati-hati mereka. Dia (Isa as) juga hidup dan mati sebagaimana manusia biasa, maka tidak ada sesuatu apapun yang menjadikan dia sebagai seorang yang luar biasa dan tidak juga memiliki keistimewaan (mukjizat-pen)”.
Padahal menurut pemahaman para mufassirin ahlu sunnah wa al jama’ah keseluruhan diantaranya imam Fakhruddin al-Raziy (al-tafsir al Kabir), demikian juga Ismail bin Umar bin Katsir al Damsqiy Abu Al-Fida (tafsir Ibnu Katsir) dan lain-lain mufassririn al muhtadiin, mereka berpendapat bahwa nabi Isa as benar-benar telah menghidupkan orang yang sudah mati dan menyembuhkan orang yang sakit dengan izin Allah swt. 
Sebagaimana diketahui bahwa setiap mukjizat para nabi itu diturunkan sesuai dengan keadaan masyarakat zamannya. Dizaman nabi Isa as, masyarakat pada masa itu dikenal sebagai masyarakat yang memiliki kehebatan dalam ilmu menangani penyakit atau ilmu kedokteran. Namun dalam kehidupan keagamaan, mereka sudah jauh terpesong dari ajaran taurat, sehingga diutuslah kepada mereka itu nabi Isa as untuk meluruskan mereka agar kembali kepada kehidupan yang beragama sesuai dengan ajaran Injil yang dibawa olehnya, dan dikuatkan pula dengan mukjizat untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran risalah yang dibawa.
Beliau dapat menyembuhkan peyakit sopak serta menghidupkan orang yang sudah mati, demikianlah mukjizat yang diberikan oleh Allah kepadanya. Kalaulah kemampuan nabi Isa as dalam merawat pesakit adalah setaraf dengan kemampuan manusia biasa pada waktu itu, maka sudahlah tentu beliau tidak dapat menarik perhatian kaumnya dan mereka tidak dapat mengakui kebenaran risalah yang dibawa olehnya. 
Dalam hal ini akan terjadilah kesia-siaan keatas risalah serta dakwah yang ditaklifkan kepadanya, padahal Allah swt mengutus para nabi bukan untuk satu kesia-siaan, karena Allah swt terlepas dari sifat yang demikian. Apa yang Allah swt miliki adalah kebenaran, demikian pula apa-apa yang diciptakan olehNya bukanlah satu perkara bermain-main. Dengan alasan itu, setiap insan tidak akan terlepas dari pertanggung jawaban serta pertanyaan dan penghitungan amalan saat mereka menghadap sang Khalik di akherat kelak. 
Mari kita renungkan wahai sahabat, bagaimana Allah al Khalik itu telah menjelaskan kepada kita dan menegur nurani kita akan kebenaran ini. Simaklah surat al Qiyamah ayat ke 36 : 
Artinya : “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?”
Nasr Abu Zaid menafsirkan bahwa kalimat “al-hajar” pada ayat diatas boleh jadi hanyalah nama suatu tempat. Maka maksud ayat diatas ialah, bahwa Allah swt telah menunjukkan satu tempat yang keluar air padanya, dan nabi Musa as tidak disuruh untuk memukul sebuah batu yang kemudian keluar daripadanya dua belas mata air yang memancar. 
Nasr Abu Zaid memahami perkataan “al-hajar” pada ayat tadi bukanlah sebuah batu seperti apa yang difahami oleh seluruh mufassirin dan orang-orang Arab serta mereka yang memahami Bahasa Arab. Tetapi perkataan “al-hajar” pada ayat tadi menurutnya adalah “mungkin” hanyalah nama sebuah tempat, padanya ada mata air yang memancar. 
Intinya dia berusaha dengan sedaya upaya atau boleh dikatakan mati-matian untuk menafikan mukjizat yang diberikan kepada nabi Musa as.
Dimanakah letak ketidakjelasan kata-kata al Quran itu, manakala ia diturunkan dan dihidangkan kedalam bahasa sangat mudah untuk difahami oleh setiap insan yang berakal, walaupun setiap kata-katanya memiliki nilai sastra yang tiada bandingannya.
Allah swt al Khalik itu telah menjamin akan hal itu seperti yang telah tercetak dan tertera didalam surah Yusuf : 2, al Nahl : 103, al Syu’ara’ : 195, al Zumar : 28, Toha : 113, al Syura : 7, Fushilat : 3, al Ra’d : 37, al Zukhruf : 3, al Ahkaf : 12 dan al Qomar : 32 dan 40.
Tidaklah mereka yang berbuat demikian itu terhadap al-Quran, melainkan mereka orang-orang yang telah memandang rendah akan perkataan Allah atau firmanNya, mereka telah dengan sengaja mengunci mati pintu-pintu hati mereka untuk menolak kebenaran, sedangkan ia sadar bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran. Manakala hatinya sentiasa menyukai yang benar, mengatakan kebenaran dan bahwa setiap kebenaran itu sangat mudah difahami dan dapat diterima oleh hati-hati yang masih bersih. Bahkan hati yang dikatakan sudah gelap gulita-pun masih lagi mengatakan bahwa kebenaran itu sangat indah dan cemerlang sinarnya serta kejahatan itu sangat busuk dan berakibat yang sangat menyedihkan di dunia dan akherat kelak.
Merekalah orang-orang yang berpenyakit pada hatinya. Penyakit lemah iman, sehingga menimbulkan rasa dengki dan iri hati serta dendam terhadap ajaran Allah swt. Mari kita dengarkan Allah swt menggambarkan akan perihal mereka itu didalam surat al-Baqarah ayat ke 10:
Artinya: “Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta”.
Walaupun hakikat ayat diatas merupakan sebuah permisalan yang digambarkaan oleh Allah swt terhadap sifat dan watak serta perangai munaafiqiin Arab dizaman nabi Muhammad saw, tetapi pada hakikatnya ada kesamaan dengan perangai, watak dan hati golongan manusia-manusia liberal yang ada pada zaman ini. 
Hati mereka berpenyakit, penyakit lemah iman, penyakit yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang dungu dan pandir. Mereka menghalalkan apa yang haram serta mengharamkan apa yang halal. Merekalah orang-orang munafik yang menunggangi agama Islam dan bertopeng kebebasan, yang intinya menginginkan kehancuran keatas sendi-sendi ajaran Islam yang pada akhirnya menghancurkan umatnya dari dalam seperti apa yang terjadi dengan mereka-mereka yang beragama Yahudi dan Kristen pada saat ini, yang hampir tidak dapat membedakan mana yang halal dan mana yang haram, mana baik mana buruk dalam urusan kehidupan beragama. 
C. Pengingkaran terhadap mukjizat nabi Ibrahim as
Nasr telah menafsirkan firman Allah swt didalam al Quran surat al Anbiya ayat ke 69 :
Artinya : “Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”.
Nasr menjelaskan didalam tafsirnya (Al-Hidayah wa al-Irfan fi tafsir al-Quran bi al-Quran) bahwa nabi Ibrahim as tidaklah dibakar didalam api oleh kaumnya yang ingkar (sebagaimana yang difahami oleh para mufassirin-pen). Akan tetapi, Allah swt telah menyelamatkan nabi Ibrahim as dari bencana dibakar hidup-hidup dengan memerintahkannya untuk berhijrah kesuatu tempat, sehingga usaha kaumnya untuk membakar nabi Ibrahim as hidup-hidup telah menemui kegagalan.
Dimanakah letak kesia-siaan perkataan Allah swt didalam ayat diatas tadi? Manakala al-Quran tidak ada padanya satu kesilapan atau kesia-siaan dari sisi manapun jua adanya. Allah swt telah menegaskan akan perkara ini didalam surat Fushilat ayat ke 42 :
Artinya: “Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.
Allah swt tidak hanya mengatakan al-Quran itu tidak ada kebatilan atau kesia-siapa pada setiap perkataan-perkataannya, susunannya ayat-ayatnya dan urutan surat-suratnya, akan tetapi demi kebenaran yang serta kesahihan yang ada padanya, Allah swt menambahkan dengan berita, bahwa al-Quran itu datang dari Allah swt yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji pada akhir ayat tadi, untuk menguatkan akan betapa ia bebas dari segala perkara yang membingungkan ataupun kesilapan. 
Oleh sebab apakah dinafikan serta disia-siakan kalimat “Yaa naaru kuuniiy bardan wa salaaman ‘alaa Ibrahiim??!!” Kalaulah bukan terbit dari kejahilan yang nyata ataupun kebenaran yang sengaja disembunyikan??!! Ataupun hati-hati yang berpenyakit.
Kita tidak memiliki pendapat yang lain dalam hal ini, melainkan apa yang telah dijelaskan pada pendirian kita seperti yang telah dijelas diatas tadi, bahwa tidak ada kesilapan perkata didalam al Quran dan tidaklah mereka mengingkari dan mentahrifkan al Quran melainkan mereka yang memiliki akidah mulhidun ataupun atheisme maupun munafiquun serta kedunguan yang nyata.
D. Pengingkaran terhadap mukjizat nabi Dawud as
Pemikir liberal ini Nasr Hamid Abu Zaid telah menafsirkan firman Allah dalam surat al Anbiya’ ayat ke 79 : 
Artinya : menta’wilkan maksud ayat berkenaan sesuai dengan keinginanannya yang sesat, sehingga seakan-akan ayat-ayat suci itu benar-benar telah menguatkan pendapatnya yang terpesong itu. Inilah yang kita katakan sebagai ilmu hermeunetik didalam penafsiran kitab-kitab samawiy, dan tidak ada hermeunetik didalam al Qur’an karena tidak ada perkara yang diragui akan kebenaran al Qur’an itu. Karena hermeunetik itu sendiri lebih kepada satu sikap atau tindakan yang dibuat-buat dan sekali lagi ayat-ayat al-Quran tidak ada yang perlu untuk dibuat-buat dalam memahaminya.
Betapalah dirinya berusaha menutupi kebenaran al-Quran itu???!!! Betapalah dia berusaha menggelapkan ayat-ayat yang jelas dan terang itu???!!! Betapalah ia berusaha memadamkan cahaya kebenaran yang terlintas didalam hati dan fikirannya itu???!!!
Artinya : “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai”. (Q.S. Al-Taubah:32)
Bila dicari hidayah itu tidaklah ia melainkan ada tersemai di jiwamu
Kejahilan diatas kejahilan menimpa menutupi kebenaran karena nafsu
Padahal janganlah kebathilan itu dikejar karena ia pasti akan membinasakan 
E. Pengingkaran terhadap mukjizat nabi Sulaiman as
Nasr Abu Zaid terlah menafsirkan makna penguasaan Sulaiman as keatas angin sebagai mukjizat yang Allah swt berikan kepadanya. Firman Allah swt pada surat al-Anbiya ayat ke 81:
Artinya : “Dan (telah kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami Telah memberkatinya dan adalah kami Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Dia menjelaskan lagi didalam kitabnya, maksud firman Allah yang berbunyi “Tajriy bi amrihi” yaitu: udara dikuasai dan dapat diarahkan oleh negara-negara maju seperti negara-negara Eropa dalam hal penggunaan telepon dan telegraph. 
Pemahaman Nasr Abu Zaid dari tafsirannya diatas menggambarkan bahawa dizaman nabi Sulaiman as sudah ada telefon ataupun telegram dalam artian telefon sudah jauh sebelum manusia modern menemukan telefon. Ini satu kepandiran yang menjengkelkan dan pembohongan yang nyata!!!
Yang diinginkan oleh pemikir liberal ini tentulah mencari bukti kebenaran akan dakwaan yang dibuat olehnya bahwa tidak ada mukjizat yang dimiliki oleh para nabi, walaupun dengan mengorbankan kesahihan al-Quran dan pada dasarnya dia telah mengorbankan keimanan dan kehidupan akhiratnya. 
F. Pengingkaran terhadap mukjizat Isra dan Mi’raj nabi Muhammad saw
Kalau pada perbincangan terdahulu kita menceritakan pengkingkaran Nasr terhadap para nabi-nabi sebelum datangnya Islam, maka disini kita juga akan memaparkan pendapat Nasr Abu Zaid mengenai mukjizat nabi akhir zaman yang telah membawa risalah penutup telah menafsirkan firman Allah swt pada surat al-Isra, ayat ke 1 :
VI. Ijtihad rusak Nasr Hamid Abu Zaid terhadap hukum Fiqh
Setelah kita segarkan pemikiran Nasr Abu Zaid mengenai pengingkarannya terhadap mukjizat yang merupakan sendi-sendi akidah umat Islam, maka berkeinginan pula saya untuk mengisahkan beberapa pandangan Nasr Abu Zaid mengenai ijtihadnya terhadap huku-hukum fiqh, yang merupakan aturan hidup yang wajib dijalankan oleh umat manusia untuk meraih kesejahteraan di dunia dan kejayaan di akhirat nanti.
A. Hudud mencuri
Nasr Hamid Abu Zaid menafsirkan surat al-Maidah ayat ke 38 :
Artinya : “Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. 
Nasr menafsirkankan bahwa maksud kalimat “al saariqu wa al saariqatu” yaitu mereka yang terbiasa mencuri, dalam artian kalau seseorang baru sekali mencuri atau dua kali, kemudian tidak mencuri lagi, maka dia tidak dikenakan hukum hudud atau potong tangan, karena kalau dikenakan juga maka akan menyebabkan kekurang upayaan keatasnya karena kehilangan tangan. 
Tidak ada ayat yang mengecualikan dalam hal hudud itu, darimana datangnya pengertian hanya kalau satu atau dua kali tidak dikenakan hukum hudud. 
Mungkin menurut Nasr disini bahwa sebagai ukuran maksimal seorang pencuri yang diwajibkan potong tangan yaitu jika dia telah mencuri lebih dari dua kali, ataupun perbuatan kriminal itu sudah menjadi satu kebiasaan baginya!!! 
Athiyah Saqar didalam kitab “Fatawa al Al-Azhar” pada bab “Hadd al Sariqah” menjelaskan tidak semua yang mencuri itu akan dipotong tangan melainkan jika telah memenuhi syarat keatas pelaku dan syarat keatas barang yang dicuri seperti berikut:
a. syarat keatas pelaku 
1. Baligh atau dewasa
2. Berakal
3. Merdeka
b. Syarat keatas barang yang dicuri 
1. Berupa hak milik
2. Senilai dengan satu nisab wajib zakat yaitu 58 gram emas
3. Barang itu berada pada tempat yang terjaga
Dalam hal ini, pendapat Athiyah Saqar lebih layak untuk diterima, karena fatwanya tidak bertentangan dengan desiran hati nurani dan akal yang masih hidup.
Bahkan para sahabat dan semua penganut mazhab ahli sunnah wa al Jama’ah telah sepakat untuk tetap memotong tangan seorang pencuri, dengan tidak ditentukan berapa kalikah pencuri itu mencuri. Dijelaskan didalam kitab “Musykil al Athar li Athawiy, bab Laa Qishasha fi al Lathamah”, bahwa nabi Muhammad saw telah mengancam akan memotong tangan putrinya Fatimah radhiallau ‘anha jika beliau mencuri!!!. Rasulullah tidak mengecualikan berapa kali seorang pencuri itu mencuri baru boleh dikenakan hadd potong tangan.
Tergambarkan sudah bahwa apa yang dilakukan oleh para sahabat itu benar-benar merupakan satu pengaplikasian ataupun satu bayang-bayang ajaran Rasulullah saw sebagai seorang mufassir dan muwaddih keatas ayat-ayat Allah swt yang terukir didalam al-Quran yang mulia, dan Allah sendiri yang telah melantik beliau untuk menafsirkan ayat-ayatNya kepada para sahabat dan juga umat (Q.S. al-Nahl:44).
B. Hudud Zina
Setelah menyatakan bahwa pencuri yang wajib dikenakan hadd potong tangan itu hanyalah bagi mereka yang memiliki kebiasan mencuri atau mencuri sebagai profesi. Kemudian Nasr Abu Zaid menenggelamkan pemikirannya kedalam perkara lebih berbahaya lagi dan lebih besar pengaruh kerusakannya dimasyarakat yaitu membolehkan melakukan zina baik itu dilakukan oleh mereka yang masih membujang maupun yang sudah kawin (menyeleweng).
Nasr Abu Zaid telah menafsirkan firman Allah swt dalam surat al-Nur ayat ke 02 :
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”.
Dia menyatakan seperti berikut, bahwa kalimat “al-zaaniyatu wa al-zaani” merupakan sifat yang dimiliki oleh seorang laki-laki ataupun perempuan dan perbuatan zina itu sudah menjadi satu kebiasan bagi mereka berdua, dengan demikian barulah mereka berhak untuk dicambuk (hadd zina).
Dengan pembolehan berzina oleh Nasr Abu Zaid, saya berpendapat bahwa dia dengan pernyataannya itu telah membolehkan juga bagi orang-orang yang berstatus suami isteri untuk berzina, dengan syarat perbuatan bejat itu bukanlah satu kebiasaan mereka.
Wahai mereka yang memiliki akal yang sehat dan nurani yang cerah secerah matahari, renungkan olehmu dengan jiwamu dengan pemikirnmu dan dengan akalmu betapa besar pintu kehancuran yang telah dibuka oleh manusia dajjal satu ini, dan betapa manusia satu ini telah mengahalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul Nya??!!! Manusia satu ini telah menghalalkan sebuah dosa besar untuk peraktekkan!!! Betapalah manusia satu ini telah mendeklarasikan dirinya sebagai syaithan yang memberikan kesempatan kepada umat ini untuk berzina!!!
Dengarkan hatimu wahai saudara, selamilah jiwa murnimu wahai sahabat, kamu dapatkan dia sedang berkata-kata tentang kebenaran dan hak, kemudian saya bertanya kepadamu wahai saudaraku, dan kepadamu wahai sahabatku, juga kepadamu wahai adik-adik generasiku : “Relakah engkau, jika kedua orang tuamu, isteri-isterimu, suami-suamimu, anak-anakmu, saudara-saudaramu berzina walau hanya sekali??!!”. Tentulah hatimu akan merasa kesal dan sakit dengan perkara itu, karena demikianlah hatimu yang selalu menolak keburukan dan segala sikap yang tidak senonoh!!!
Saya mencurigai Nasr Abu Zaid memiliki agenda merusak umat ini dari dalam tubuh mereka, disebabkan karena kejahilan serta kedunguannya dan nafsu jahatnya ataupun karena sokongan para musuh-musuh Islam dengan memperalat dirinya dengan iming-imingan kedudukan dan kekayaan yang hanya bersifat sementara. Sementara setiap jiwa pasti akan mati dan akan mempertanggungjawabkan segala kerusakan yang telah disebarkan olehnya dimuka bumi ini???!!!. 
Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa yang mengajarkan satu kejahatan kemudian ianya menjadi ikutan orang-orang (bersamanya atau setelahnya-pen) maka baginya dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya (ajaran jahatnya-pen), tidak dikurangkan sedikitpun dosanya dari para pelakukanya. (H.R. Ibnu Majah). Adakah setiap insan mampu menanggung segala kepedihan hidup dialam kubur sebab dosa-dosanya itu, kalau ia dinampakkan? Jikalah sudah tidak mampu bertahan dengan akibat perbuatan dosa sendiri…maka bagaimana dengan dosa-dosa orang lain yang sentiasa datang dan menambah-nambah beban dosa diri sendiri yang sudah tidak dapat dipikul itu!!!
C. Bermadu
Nasr Zaid tidak membenarkan mereka yang mengingkan kawin melebihi satu orang isteri, dan ini jelas sangat bertentangan dengan ayat al-Quran dan sunnah rasulullah saw. Mari kita dengarkan pendapatnya mengenai al-Quran dalam surat al Nisa ayat ke 3 :
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”. 
Nasr Abu Zaid menyatakan bahwa berpoligami tidak boleh dilakukan, melainkan dalam keadaan dua perkara. Pertama dalam keadaan darurat dan yang kedua hendaklah yang akan dijadikan madu itu mereka perempuan yang berstatus yatim piatu.
D. Memakan riba
Nasr Abu Zaid berpandangan bahwa umat Islam dibenarkan untuk memakan riba. Dia telah menafsirkan surat al-Baqarah ayat ke 279 :
Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Nasr Abu Zaid berpendapat bahwa riba yang diharamkan didalam Islam adalah riba yang disebabkan mendapatkan keuntungan yang terlalu berlebih-lebihan melebihi modal utama (dalam artian kalau tidak berlebih-lebihan tidak mengapa untuk memakan riba-pen). 
Manakala rasulullah saw yang diutus sebagai pengejawentahan keatas ayat-ayat Allah swt (al-Quran) telah menjelaskan didalam hadis yang diriwayatkan oleh imamaa al-muhaddisiin Bukhariy dan Muslim akan haramnya memakan riba, tidak kira sedikit ataupun banyak. Walaupun ada ayat yang hampir menyerupai pendapat Nasr Abu Zaid agar tidak berlebih-lebihan dalam memakan harta riba seperti yang tertera didalam surat Ali Imran ayat ke 130 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Tetapi ayat tersebut telah dimansuhkan oleh ayat-ayat pengharaman memakan riba seperti para surat al-Baqarah ayat ke 275 – 276, kemudian bagi mereka yang masih memakan riba maka Allah swt dan rasulNya telah mengumumkan perang terhadap mereka seperti yang tertera didalam surat al-Baqarah ayat ke 278 – 279.
Benar, bahwa disana ada beberapa ulama yang berpendapat tidak mengapa untuk memakan riba, dengan mengemukan dalil-dalil ‘aqliy. Tetapi dalam urusan agama dan sudah jelas akan nash-nashnya, maka kita dalam mengambil sebuah hukum terhadap satu perkara, berpegang kepada prinsip yang disampaikan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawiy bahwa setiap urusan yang berkaitan dengan urusan agama kita hanya berasaskan nash-nash al-Quran dan sunnah rasulullah saw. Perkataan ataupun pendapat manusia jika bertentangan dengan nash-nash mestilah ditinggalkan!!!
E. Zakat pertanian
Nasr menjelaskan dalam kitab tafsirnya keatas surat al-An’aam ayat ke 141: 
Artinya: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin”.
Menurutnya bahwa kadar zakat pertanian dapat ditentukan oleh seorang pemilik sesuai dengan keadaan semasa. 
Para ulama mazahib al-Arba’ah bahwa zakat pertanian jika ianya disiram dengan air hujan maka kadarnya adalah 1/10, manakala jika tanaman itu disiram dengan menggunakan tenaganya ataupun dengan alat seperti mesin ataupun hewan, maka kadar zakatnya adalah 1/5. Pendapat ini selaras dengan hadis rasulullah saw yang diriwayatkan didalam kitab-kitab sahih, masanid dan sunan dari berbagai sanad. Pendapat untuk menentukan kadar zakat itu didasarkan keatas kehendak pribadi merupakan kesombongan dan tindakan kriminal keatas ketentuan Allah dan rasulNya. 
F. Masharif zakat
Ketika Nasr membaca ayat ke 60 dari surat al-Taubah :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Nasr Abu Zaid merujukkan makna riqab pada ayat diatas adalah setiap muslim yang hidup pada zaman ini, oleh karena itu setiap muslim wajib untuk memerdekakan saudara-saudaranya dari perbudakan.
Disini kita tidak mengetahui secara terperinci apa yang dimaksudkan oleh Nasr dengan pernyataannya itu. 
Bagaimana umat ini bisa dikatakan hidup didalam perbudakan? Kalaulah yang dimaksudkan adalah perbudakan hawa nafsu maka bukan zakat jawabannya dan jikalah ia merupakan perbudakan pemikiran, maka bukan pula zakat jawabannya, manakala kalau umat Islam ini menjadi budak kepada Barat, maka umat Islam tidak demikian keadaannya, akan tetapi budaya Barat telah menjajah pemikiran dan gaya hidup umat Islam hari ini, dan ini tidak dapat dikatakan satu perbudakan yang dimaksudkan didalam ayat tadi sehingga membolehkan diri mereka untuk menerima zakat.
G. Thalak (Perceraian)
Didalam perkara perceraian, Nasr Abu Zaid memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan-pandangan para ulama dan salaf shalih. Dia berpendapat bahwa perceraian tidak terjadi melainkan jika disebabkan perkara yang merosak tatanan keluarga dan hanya disebabkan oleh isteri. 
Perkara thalak atau perceraian sudah semestinya sebagai satu musibah yang melanda sebuah keluarga, karena dengannya terlerailah ikatan perkawinan yang telah terjalin yang berakibatkan kepada bebanan jiwa yang akan diderita oleh setiap anggota keluarga bahkan masyarakat disekitarnya. 
Islam tidak menggalakkan umatnya bercerai, bahkan ayat-ayat al-Quran berkali-kali mengingatkan umat ini agar senantiasa memperbaiki hubungan sesama suami isteri. Seperti yang dijelaskan pada surat al-Nisa’ ayat ke 19 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. 
Demikian pula dalam mengekalkan hubungan mesra antara anggota keluarga, Allah swt mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa seperti yang tertera didalam surat al-Furqan ayat ke 74. Ayat ini juga merupakan satu sindiran bagi umat Islam agar terus menjaga keharmonian hubungan antara anggota keluarga.
Artinya : “Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.
Pada surat Ali Imran ayat ke 14 pula, Allah swt telah menjelaskan bahwa pada hakikatnya menusia tidak menginginkan terjadinya perceraian bahkan berusaha untuk mengh dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Namun demikian Islam juga mensyariatkan perceraian jika perkara yang menyedihkan itu perlu. Tidak kira apakah ia disebabkan oleh pihak suami ataupun pihak isteri, karena pada hakikatnya disyariatkan menikah itu agar manusia dapat menegakkan syariat Islam melalui institusi keluarga, namun jika isntitusi keluarga itu sudah tidak dapat lagi menegakkan cita-cita tadi disebabkan nyusuz atau perbuatan curang dari salah satu pihak dan tidak ada jalan yang terbaik melainkan cerai, maka disinilah perceraian disyariatkan. 
Islam telah memberikan wewenang kepada pihak suami untuk menceraikan isterinya dengan melafaskan perkataan cerai kalau dia mampu berkata-kata dan dengan isyarat anggota tubuh ataupun tulisan kalau dia seorang yang bisu. Bagi pihak perempuan pula dia diberikan hak khul’ah melepaskan suami mereka yang curang dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh pihak suami kepadanya saat akad nikah dibacakan. 
Jadi tidak benar kalau perceraian itu hanya dilakukan atas sebab kecurangan dari pihak isteri saja, bahkan perbuatan yang demikian itu merupakan satu penindasan keatas kaum wanita dan kezaliman yang nyata. Islam menentang pemahaman Barat yang beranggapan bahwa para wanita itu adalah budak yang bisa dilakukan dengan semena-mena dan sesuka hati. Islam juga menyanggahi pemahaman bahwa wanita itu adalah makhluk kelas dua. Islam menyatakan bahwa kaum wanita itu adalah saudara kepada laki-laki dan laki-laki merupakan saudara kepada kaum wanita. Islam telah memberikan kaum wanita kesetaraan derajat dengan kaum laki-laki dengan kadar kemampuan yang mereka miliki. 
Islam telah memberikan laluan kepada kaum wanita untuk melepaskan suami-suami mereka yang bertindak curang dan keji. Demikianlah yang disepakati oleh seluruh ulama dan salaf salih.
VII. Penutup
Daripada ‘Aisyah ra bahwa rasulullah saw telah bersabda : “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami (agama ini) dengan perkara yang bukan daripadanya, maka ia tidak dapat diterima atau ditolak”. (H.R. Ahmad pada musnadnya). 
Disebutkan pada kitab Dalail al-Nubuwah li al-Baihaqiy bab Maa Jaa a Fi Na’yi al-Nabiy saw daripada Urwah bin Zubair ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Dengarlah wahai umat manusia akan perkataanku, maka sesungguhnya telah aku tinggalkan padamu satu perkara, yang selama kamu berpegang teguh kepadanya, sekali-kali kamu tidak akan tersesat selamanya, dua perkara yang sangat jelasnya: kitabullah (al-Quran) dan sunnah nabimu”.
Akhirnya cukuplah para ulama menghukum kafir dan murtad keatas Nasr Abu Zaid serta dihalalkan darahnya juga orang-orang yang bersamanya. Allah berfirman didalam surat al-Nisa ayat ke 65: 
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
Betapa aneh dan dungunya mereka para pemikir liberal itu, walaupun mereka telah dengan suka rela membuang dan mengetepikan hadis rasulullah saw serta membusungkan dada dihadapan ayat-ayat Allah yang nyata. Tetapi jika dijatuhan keatas mereka dakwaan sebagai “MURTAD” dan “KAFIR” maka mereka dengan mata yang memerah, seraya berkata dengan marah-marah “KAMI TIDAK KAFIR!!!” kemudian mereka dengan grasa-grusu seperti orang yang sedang dikejar anjing gila bersegera mencari-cari hadis yang dapat menyelamatkan topeng mereka yang terbentang dengan kekafiran. Demikian hadis itu : Daripada Ibnu Umar ra beliau berkata, telah bersabda rasulullah saw : “Barangsiapa yang mengatakan kepada sudaranya hai kafir, maka salah satu dari mereka menanggung perkataannya itu”. (Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Al-Ustaz al-Syaikh ‘Atiyyah Saqr menjelaskan pada kitab Fatawa al-Azhar bab Wa Man Lam Yahkum Bimaa Anzala Allah, bahwa hadis diatas dikenakan keatas mereka yang memanggil saudaranya dengan perkataan “kafir” dengan tidak ada alasan yang nyata yang menguatkan dakwaannya itu, akan tetapi jika ada alasan yang nyata yang menguatkan dakwaan itu, seperti mengingkari ataupun mempermainkan hukum-hukum Allah swt, maka merekalah yang dijatuhi hukum kafir atau murtad. Demikian yang disepakati oleh para mufassirin secara keseluruhan. 
Kita ambil sebagai contoh seorang mukmin thaa’i, ‘aabid, shahaabiy, uulaa al-khilafah fi al-Islam Abu Bakr al-Shiddiq ra telah memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah kemangkatan nabi Muhammad saw. Ini adalah merupakan bukti jelas dan gambaran serta permisalan yang sangat nyata akan dakwaan kafir serta tindakan yang perlu diambil keatas mereka itu. 
Kita berhak menghukum mereka yang membuat hukum sendiri yang bertentangan dengan ajaran-ajaran syari’at yang didasarkan keatas al-Quran dan al-sunnah serta mempermainkan hukum-hukum Allah dan rasulNya sebagai kafir. Karena demikianlah sikap orang-orang kafir terhadap kitab Allah dan sunnah rasulNYa, mentahrifkan ayat-ayatnya, memandang rendah kepadanya dan mempermainkan hukum-hukumnya, bahkan menginjak-nginjak kitabNya.
Begitu pula penjelasan Imam Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah bab al-Iman Qaul wa ‘Amal. 
Pendapat mereka yang menyatakan bahwa hak mengkafirkan seseorang itu adalah hak prerogatif Allah, adalah merupakan hujjah yang dibuat-buat atau takalluf yang tidak dapat diterima oleh akal yang sehat, karena Allah swt tidak mungkin untuk turun kemuka bumi kemudian mengatakan demikian : “hai kamu sudah kafir, hai kamu melakukan kesalahan!!!”. 
Apa mungkin kita mengharapkan Allah swt sendiri turun ke muka bumi untuk mengadili serta menentukan hukum keatas umat manusia seperti yang dimaksudkan oleh para pemikir liberal itu??? Mustahil demikian adanya dan mereka tahu itu!!!. 
Allah swt telah menyempurnakan agama ini dengan diutus olehNya seorang nabi akhir zaman untuk mengaplikasikan hukum-hukumNya yang tertera sangat jelas didalam al-Quran, kemudian beliau Muhammad saw menafsirkannya secara qawliyah maupun fi’liyah bersama para sahabat yang diridhai Allah swt, dan membumikan ajaran-ajarannya seterusnya mengokohkannya. Maka cukuplah bagi kami untuk berpegang teguh kepada kedua tali yang kuat itu (al-Quran dan al-sunnah) sebagai panduan. Berdasarkan kedua tali ini pula kita dapat mengatakan dengan penuh kesungguhan serta keyakinan bahwa seseorang itu telah tersesat, kafir, murtad ataupun masih berada pada jalan akidah yang benar!!! Walaupun para pemikir liberal itu membenci.
Demikianlah apa yang dapat disampaikan oleh penulis pada kesempatan kali ini, penulis tidak bermaksud merendahkan siapapun dalam tulisan ini, melainkan mengajak para pembaca untuk menyegarkan kembali pemikiran-pemikiran yang dilontarkan oleh dedengkot pemikir liberal ini, agar kita dapat merenungkan baik atau buruknya dan kemudian dapat mengambil satu kesimpulan serta pelajaran.
Penulis berpesan kepada dirinya sendiri dan kepada para pembaca yang budiman, sudah semestinya bagi kita yang meyakini adanya hari kebangkitan dan kemudian pembalasan, untuk memperhatikan apa yang telah disumbangkan oleh dirinya untuk kehidupan akheratnya kelak. Karena bagi keyakinan orang-orang yang beriman, bahwa segala tindakan dan tingkahlaku pada kehidupan dunia ini ada kaitannya dengan kehidupan akherat kelak. Oleh karena demikian barangsiapa yang menanam padi dimuka bumi ini, maka padi juga yang dituai diakhirat kelak, namun sesiapa yang menebarkan buih di atas muka bumi ini, maka buih pula yang dia kaut diakherat nanti. 
Disebutkan didalam Fihris al-Nasai kitab al-zakat bab al-tahriid ‘alaa al-shadaqah dan Fihris musnad Ahmad, Musnad al-Kuufiyiin dari hadis Jariir bin Abdullah daripada Rasulullah saw, bahwa Rasulullah saw telah bersabda : “Barang siapa yang mengajarkan satu kebaikan maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengerjakannya, dan barangsiapa yang mengajarkan kejahatan (kebathilan-pent) maka baginya dosanya dan dosa orang-orang yang beramal dengannya”. 
Allah berfirman didalam surat al-Ra’ad ayat ke 17 :
Artinya : “Allah Telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan”.
Maha benar Allah tatkala Dia berfirman :
Artinya : “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman”. (Q.S. Al-An’aam : 125)
Oleh karena yang demikian itu betapa banyak orang-orang menjadi terbuka hatinya untuk memeluk agama Islam kemudian mentaati segala syariatnya dengan penuh keinsafan serta kekhusyukan, hanya karena melihat betapa teraturnya tatanan alam semesta ataupun karena dia menilik anggota tubunya yang sempurna, namun berapa banyak pula dari mereka yang diberikan petunjuk yang nyata serta ilmu pengetahuan namun nafsunya juga yang dia junjung yang akhirnya menyebabkan jiwanya sempit dan nafasnya sesak untuk menerima kebenaran yang membayang-bayangi dirinya.
Marilah kita berdoa dengan doa Rasulullah saw daripada Anas ra beliau berkata: Bahwa Rasulullah saw banyak mengatakan “Wahai yang memutar balikkan hati, tetapkan hati ini keatas agamaMU”. (H.R. Jama’ah)
Al-Faqiir Ila Hidayat Rabbihi 

Selasa, 15 Juli 2008

“Karena aku berpkir, maka aku Muslim” (Nasr Hamid)

Nasr Hamid Abu Zaid
“Karena aku berpkir, maka aku Muslim” (Nasr Hamid)
Naser Hamid Abu Zaid merupakan salah satu pemikir kontemporer yang banyak menyita perhatian, baik dari kalangan pemikir Liberal maupun oleh kalangan konserpatif. Untuk kalangan Liberal, pemikiran Abu Zaid merupakan pemikiran yang menjadi sumber atau presfektip baru dalam melihat sebuah permasalahan (khususnya dalam membaca teks Al-Qur’an), namun bagi kaum konserpatif pemikiran abu Zaid merupakan pemikiran yang nyeleneh dan berbahaya karena dianggap akan menjadi “pengganggu” “iman” kaum muslim.
Abu zaid merupakan salah seorang pemikir Mesir yang lahir pada 10 Juli 1943 di Kuhafah. Semasa hidupnya Nasr Hamid Abu Zaid pernah di ciduk oleh aparat keamanan Mesir saat berumur 12 Tahun dikarenakan keterlibatanya dengan jama’ah Ikhwan al Muslimun yang diharamkan oleh Gamal Abdul Naser bersama-sama para pemimpin gerakan Ikhwan.
Abu Zaid menempuh studi di Universitas Kairo fakultas bahasa Arab dan Adab, selesai pada tahun 1872, kemudian menyelesaikan program masternya pada tahun 1977 pada fakultas Dirasat Islamiyah, dan mendapat gelar doktor tahun 1981.
Setelah menyelesaikan studinya Abu Zaid menjadi pengajar dibeberapa perguruan tinggi di Mesir, sebelum akhirnya promosi guru besarnya dalam bidang tafsir di eksekusi karena dianggap menyimpang dari ortodoksi yang telah pakem. Tidak hanya penolakan terhadap pengangkatan guru besar saja yang dialami oleh Abu Zaid, melainkan di tambah dengan dikeluarkanya fatwa murtad dari Islam oleh pengadilan dan Istrinya (Dr. Ibtihal Yunis) dipaksa cerai dengan abu Zaid, dengan dalih muslimah haram menikah dengan non muslim. Akhirnya karena banyaknya perlakuan tidak menyenangkan Abu Zaid meninggalkan Mesir menuju Belanda namun masih tetap berkewarganegaraan Mesir.
Pemikiran terbuka memang belum familiar di Mesir, namun seperti ditandaskan oleh Abu Zaid, “eksekusi pemurtadan terhadap dirinya adalah urusan politik.” Ujarnya. Abu Zaid mensinyalir bahwa penolakan pengangkatan dirinya dari gelar Profesor; dikeluarkanya fatwa murtad; serta diponis bercerai dengan istrinya, itu semua karena problem politik. “penyebab vonis itu adalah isu politik. Bukan karena karya saya. Buku saya sudah terbit sejak 1990. vonis itu baru muncul tahun 1993” tandasnya.
Kritik-kritik yang dilontarkan oleh Abu Zaid kepada ulama-ulama yang berlindung dalam selimut agama ternyata menuai masalah. Salah satu ulama besar yang tak luput dari kritikan Abu zaid adalah Prof. Dr. Abdu al-Sabur Syahin Imam masjid Amr ibn Ash. Syahin mengangkat isu dengan mempertentangkan pemikiran Abu Zaid dengan memparadoksikan kalangan Islamis di satu sisi dan orang-orang liberal di sisi yang lain. Kalangan Islamis ingin mengembangkan isu penyimpangan pandangan Nasr mengenai pembacaan teks ini dan mengangkatnya ke pengadilan. 
Abu Zaid mengatakan bahwa “kelompok mereka menggunakan hukum untuk memecahkan masalah politik. Sejak itulah saya mengatakan ini adalah keputusan Politik”. Bila dirunut lebih jauh, permasalahan yang menimpa Abu Zaid ini tidak akan pernah lepas dari siapapun yang memiliki pandangan berbeda dari mainstream. Abu Zaid menganggap bahwa ortodoksi telah mengekang kebebasan bahkan kemerdekaan berpikir.
Pandangan Abu Zaid yang dianggap paling menyimpang dari Ortodoksi adalah keberanianya mengungkapkan pandangan-pandangan baru mengenai identitas al-Qur’an yang dianggap oleh Abu Zaid sebagai produk budaya Arab, dan pandangan lain mengenai ihwal kenabian yang dianggap suci oleh ortodoksi.
Selama ortodoksi masih dikuasai oleh kalangan esklusif, maka pandangan-pandangan yang bertentangan dengan pakem yang telah ada akan senantiasa dijegal bahkan diesklusi keberadaanya dengan dalih “menjaga iman” orang muslim. Bahkan ortodoksi agama, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi pada dasarnya dibangun untuk mempertahankan ajaran-ajaran yang mapan dari pengaruh heretisme, yakni pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang. Cap heretisme diberikan kepada pembaru dan pemikir yang memiliki pandangan berbeda dari ortodoksi. (Luthfie, 2007:236)
Ada sebuah modifikasi Lutfie atas fenomena pengapiran yang marak terjadi dewasa kini, yakni : “Pengafiran di Era Pemikiran” pandangan tersebut merupakan sebuah modifikasi judul buku Nasr Hamid Abu Zayd “Pemikiran di Era Pengafiran” (al-takfir fi al-zaman al-takfir). (Luthfie, 2007 : 233). Benarkah hal itu terjadi sekarang?
(oleh : Yusep Munawar Sofyan)

Rabu, 09 Juli 2008

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2007-2008

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
=====================================
UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2007-2008
Mataujian : STATISTIK PENDIDIKAN
Semester/Kls : II PAI / A,B Kelas Khusus
Waktu : 90 menit
Sifat : Buku Terbuka
Penguji : M. Ja’far Nashir, M.Ag

KERJAKAN DARI SOAL LATIHAN YANG TELAH DI COPY :
No. 1, 2, 27, & 29 dikerjakan saat UAS
No.28, 30, 31, & 32 dikumpulkan 2 hari setelah UAS

J
SELAMAT MENGERJAKAN


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
=====================================
UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2007-2008
Mataujian : METODOLOGI PENGAJARAN PAI
Semester/Kls : II PAI / A,B Kelas Khusus
Waktu : 90 menit
Sifat : Buku Terbuka
Penguji : M. Ja’far Nashir, M.Ag

1. Jelaskan! apa saja yang mempengaruhi pemilihan metode, dalam mengajar PAI di MTs & MA?
2. Metode apa saja yang paling baik untuk mengajar PAI di MTs dan MA? Jelaskan kenapa?
3. Buatlah outline tentang metodologi pengajaran Agama ( buat berdasarkan tugas presentasi masing-masing)
4. Tulis metode apa saja yang sudah saudara hafalkan (meliputi definisi, kelebihan & kekurangan)?

Minggu, 27 April 2008

UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2007-2008

Mata Kuliah : Etika Keguruan Dosen: M. Ja'far Nashir, M.Ag
SIFAT : TUGAS Sem 6 Reg

Guru
Uje
Indikator Kualitas Guru
Kharis
Sikap Ideal Bagi Guru
Farida
Syarat syarat guru
Erma
Motivasi Guru
Anis
Kreaktifitas Guru
Kessy
Hubungan Guru dengan Siswa
Novita
Kebutuhan dan Konsep diri Guru
Fatimah
Konflik yang terjadi di Kelas
Andy Prabowo
Hubungan Guru dengan Guru
Arni
Peran guru dalam pemberian Hadiah dan Hukuman
Okta
Menciptakan suasana Gembira di Kelas
Isti
Pengelolaan Kelas
Lilik Siska Dewi
Peran Guru dalam PBM
Rahayu
Pengembangan Profesionalisasi Guru
Nok Malikhah
Cara Mengadakan penilaian terhadap siswa
Anas
Faktor Penentu Profesionalisasi Guru
Akmal
etika guru dalam profesi
Rofiq
Etika guru dalam sekolah
Mustagfirin
etika guru dalam masyarakat
Fadhoil
guru sebagai motivator siswa
Fitria
guru sebagai dinamisator
Nanang F
guru sebagai fasilitator
Sri Qomaryati
guru sebagai provokator
Aziz
Profesi Keguruan

Selasa, 18 Maret 2008

Kompetensi Lulusan Prodi PAI UMM

Kompetensi Lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam
Fakultas Agama Islam UMM

A. Pengetahuan dan Pemahaman (Knowledge and Understanding)
1. Mengerti dan memahami materi/bahan ajar PAI yaitu ilmu-ilmu keislaman
2. Mengerti dan memahami landasan-landasan historis, filosofis, sosiologis dan psikologis kependidikan umum dan kependidikan Islam.
3. Mengerti dan memahami metodologi PAI, desain pembelajaran PAI, dan cara mengevaluasi PAI.
4. Mengerti dan memahami Manajemen Pendidikan Islam dan isu-isu kontemporer perkembangan pendidikan umum dan pendidikan Islam.

B. Ketrampilan Intelektual (Intellectual Skill)
1. Menguasai dan mampu mendiskripsikan wawasan pendidikan umum dan Islam.
2. Menguasai aplikasi psikologi, tehnologi, strategi dan kurikulum dalam PAI.
3. Menguasai substansi kajian PAI disekolah/madrasah (tafsir, hadits, sejarah Islam, fiqh, aqidah dan akhlaq).
4. Menguasai wawasan metodologi pembelajaran PAI: pendekatan, metode, tehnik, media, dan evaluasi.

C. Ketrampilan Praktis (Praktical Skill)
1. Mampu membuat persiapan mengajar PAI, mampu melaksanakan proses belajar mengajar di muka kelas dengan pengembangan berbagai strategi, metode, media dan mampu memberikan evaluasi pembelajaran PAI.
2. Mampu mengelola administrasi dan manajemen persekolahan.
3. Mampu melaksanakan penelitian dan memanfaatkan hasilnya untuk perbaikan sistem pembelajaran PAI.

D. Ketrampilan Managerial dan Sikap (Managerial Skill and Attitude)
1. Menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai Islam, etika keguruan dan tanggung jawab profesional.
2. Memiliki kepribadian seorang Pendidik Agama Islam yang loyal, komitmen, dedikatif terhadap Agama Islam dan berwawasan inklusif.
3. Mampu bersikap dinamis dan komunikatif secara efektif dalam mengembangkan kemampuan akademik dan berwawasan global.
4. Tanggap terhadap isu-isu kontemporer yang berhubungan dengan kependidikan Islam dalam masyarakat baik nasional, regional, dan internasional.
5. Mampu berfikir logis dan analitis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi secara profesional.
6. Mampu membangun silaturahmi untuk bekerjasama dan menyesuaikan diri dengan cepat dilingkungan kerja.

LAMPIRAN B

PETA KURIKULUM
Kaitan Matakuliah dengan Kompetensi Lulusan Program Studi PAI
Fakultas Agama Islam UMM


SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
I
Pancasila
MPK 10004010101











p





Bahasa Indonesia
MPK 100040103













p



Filsafat Umum
MPK 100040105

p













p

Metodologi Studi Islam
MPK 100040106


p














Ulumul Quran
MKK 200040110
p





p










Ilmu Pendidikan
MKK 200040114

p


p












Sosiologi
MKK 200040104

p















Ilmu Alamiah Dasar
MBB 500040106













p

p

Bahasa Inggris 1
MKK 200040101













p



Kemuhammadiyahan 1
MBB 500040102











p




p





SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
II
Civic Education
MPK 100040102











p

p



Filsafat Ilmu
MKK 200040111

p













p

Bahasa Inggris 2
MKK 200040102













p



Bahasa Arab 1
MKK 200040105
p












p



Ulumul Hadits
MKK 200040109
p





p










Ilmu Pendidikan Islam
MKK 200040115

p

p
p












Sejarah Pendidikan Islam
MKK 200040122

p

p
p












Psikologi Umum
MKK 200040124

p



p











Kemuhammadiyahan 2
MBB 500040103











p




p
Fiqh 1
MKK 200040118
p





p






















SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
III
Bahasa Inggris 3
MKK 200040103













p



Bahasa Arab 2
MKK 200040105
p












p



Ushul Fiqh
MKK 200040108
p





p










Pemikiran Islam Kontemporer
MKK 200040117














p


Fiqh 2
MKK 200040109
p





p










Hadits
MKK 200040120
p





p










Perencanaan Sistem Pengajaran PAI
MPB 400040101


p





p








Kemuhammadiyahan 3
MBB 200040104











p




p
Psikologi Perkembangan
MKB 300040109

p



p











Sosiologi Pendidikan Islam
MBB 500040109

p


p








p

p
p













SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
IV
Kemuhammadiyahan 4
MBB 500040105











p




p
Bahasa Arab 3
MKK 200040104
p












p



Tafsir
MKK 200040121
p





p










Psikologi Belajar PAI
MKB 200040103

p



p











StatistikPendidikan
MKB 300040101


p




p


p






Materi PAI 1
MKB 300040105
p





p










Metodologi Pengajaran PAI
MKB 300040107


p




p
p








Filsafat Pendidikan Islam
MKB 300040111

p


p












SPI di Indonesia
MKK 200040116

p


p









p















SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
V
Strategi Belajar Mengajar
MKB 300040108





p


p








Pengembangan Sistem Evaluasi PAI
MKB 300040102


p




p









Pengembangan Kurikulum PAI
MKB 300040104





p











Bimbingan Konseling Islami
MKB 300040110





p



p





p

Tafsir Ayat Tarbawy
MPB 400040106
p





p










Studi Pengembangan Model Pendidikan
MPB 400040106



p






p


p


p
Komputer
MBB 500040111









p



p



Filsafat Islam
MKK 200040112

p


p










p

Materi PAI 2
MKB 300040106
p





p










Bahasa Arab 4
MKK 200040107
p












p















SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
VI
Pra PPL
MKB 300040114








p








Hadits Tarbawy
MPB 400040104
p





p










Ilmu Komunikasi
MBB 500040110













p



Manajemen Pendidikan
MKB 300040112




p




p







Metodologi Penelitian
MKK 200040123










p






Etika Keguruan
MKK 300040113











p
p
p



Pendidikan Luar Biasa
MBB 500040113




p












Psikologi Agama
MPB 400040107

p



p











Ekonomi Islam
MBB 500040108













p
p


Pendidikan Islam kontemporer
MPB 400040105



p










p








SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
VII
PPL
MPB 400040108








p
p

p



p
p
Jurnalistik
MBB 500040107













p



Kaligrafi
MBB 500040112













p
p


Seminar Proposal
MKB 300040113










p




p

Tehnologi Pendidikan
MPB 400040102





p


p




p






SMT
Matakuliah
KOMPETENSI
A1
A2
A3
A4
B1
B2
B3
B4
C1
C2
C3
D1
D2
D3
D4
D5
D6
VIII
KKN
MBB 500040101













p
p
p
p
Skripsi
MKK 200040112










p




p












Keterangan:

Kode Mata Kuliah

1
0
0
0
4
0
1
0
1



01=kode nomor urut mata kuliah

01=kode program studi PAI


04=kode fakultas agama Islam



100 = Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
200 = Mata Kuliah Keilmuan dan Keahlian(MKK)
300 = Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
400 = Mata Kuliah Perilaku Berkarya(MPB)
500 = Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB)

Kurikulum S1 PGMI

KURIKULUM S-1 PGMI
(PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG


NO
KODE MK
MATA KULIAH
SKS
I
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
1
MPK 100040501
Civic Education
2
2
MPK 100040502
Bahasa Indonesia
2
3
MPK 100040503
Filsafat Umum
3
4
MPK 100040504
Studi Aqidah Akhlak
3
5
MPK 100040505
Metodologi Studi Islam
3


13
II
Mata Kuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK)
6
MKK 200040501
Bahasa Inggris 1
2
7
MKK 200040502
Bahasa Inggris 2
2
9
MKK 200040503
Bahasa Arab 1
2
10
MKK 200040504
Bahasa Arab 2
2
12
MKK 200040505
Ulmul Hadits
3
13
MKK 200040506
Ushul Fiqih
2
14
MKK 200040507
Ulumul Qur’an
2
15
MKK 200040508
Filsafat Ilmu
2
16
MKK 200040509
Etika Keguruan
2
17
MKK 200040510
Ilmu Pendidikan
3
18
MKK 200040511
Sejarah Peradaban Islam
2
19
MKK 200040512
SPI di Indonesia
2
20
MKK 200040513
Fiqh 1
2
21
MKK 200040514
Fiqh 2
2
22
MKK 200040515
Hadits
3
23
MKK 200040516
Tafsir
3
24
MKK 200040517
Metodologi Penelitian
3
25
MKK 200040518
Psikologi Umum
2
27
MKK 200040519
Konsep Dasar IPS
3
29
MKK 200040520
Konsep Dasar IPA
3
31
MKK 200040521
Pendidikan Matematika 1
3
36
MKK 200040522
Pendidikan Seni Rupa
2
37
MKK 200040523
Pendidikan Seni Musik
2
38
MKK 200040524
Pend Seni Tari & Drama
2
39
MKK 200040525
Penjaskes 1
2
41
MKK 200040526
Skripsi
6


64
III
Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
42
MKB 300040501
Statistik Pendidikan
3
43
MKB 300040502
Ilmu Pendidikan Islam
2
44
MKB 300040503
Pengembangan Sistem Evaluasi
3
45
MKB 300040504
Psikologi Belajar
2
46
MKB 300040505
Inovasi & Pengembangan Kurikulum
2
47
MKB 300040506
Metodologi Pengajaran
2
48
MKB 300040507
Psikologi Perkembangan
2
49
MKB 300040508
Bimbingan Konseling Islam
2
50
MKB 300040509
Filsafat Pendidikan Islam
2
51
MKB 300040510
Manajemen Pendidikan
2
52
MKB 300040511
Seminar Proposal
0
53
MKB 300040512
Pra PPL
2
54
MKB 300040513
Kurikulum SD/MI
2
55
MKB 300040514
Bahasa Inggris untuk MI
2
56
MKB 300040515
Bahasa Arab untuk MI
2
57
MKB 300040516
Pembelajaran PPKn di SD/ MI
2
58
MKB 300040517
Pend. IPS di SD/ MI
2
59
MKB 300040518
Pend. IPA di SD/ MI
2
60
MKB 300040519
Pendidikan Matematika 2
2
61
MKB 300040520
Pendidikan Matematika 3
2
62
MKB 300040521
Pend. Bhs. & Sastra Ind di kls Rendah
2
63
MKB 300040522
Pend. Bhs. & Sastra Ind di kls Tinggi
2
64
MKB 300040523
Penjaskes 2
2



46
IV
Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
55
MPB 400040501
Tafsir Ayat Tarbawy
2
56
MPB 400040502
Hadits Tarbawy
2
57
MPB 400040503
Studi Pengembangan Model Pendidikan
1
58
MPB 400040504
Psikologi Agama
2
59
MPB 400040505
Manajemen Kelas
2
60
MPB 400040506
Strategi Belajar Mengajar
2
61
MPB 400040507
PPL
4


15
V
Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB)
62
MBB 500040501
KKN
3
63
MBB 500040502
Kemuhammadiyahan 1
1
64
MBB 500040503
Kemuhammadiyahan 2
1
65
MBB 500040504
Kemuhammadiyahan 3
1
66
MBB 500040505
Sosiologi Pendidikan Islam
2
67
MBB 500040506
Komputer
2
68
MBB 500040507
Kepramukaan
2



12

J U M L A H

150


































DISTRIBUSI MATA KULIAH



FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG

SEMESTER I
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H




SEMESTER II
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H





SEMESTER III
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H




SEMESTER IV
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H











SEMESTER V
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H





SEMESTER VI
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H










SEMESTER VII
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H




SEMESTER VIII
NO
KODE MATA KULIAH
MATA KULIAH
SKS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12





J U M L A H

Rabu, 05 Maret 2008

Postmodernisme (Sebuah Gerakan Kritik Terhadap Modernisme)

1
POSTMODERNISME
(Sebuah Gerakan Kritik Terhadap Modernisme)
Oleh : M. Ja’far Nashir, M.A
A. APA ITU POSTMODERNISME ?
Istilah Postmodernisme sangat membingungkan, bahkan meragukan.
Asal usulnya adalah dari wilayah seni : Musik, seni rupa, roman dan novel,
drama, fotrografi, arsitektur. Dan dari situ merembet menjadi istilah mode
yang dipakai oleh beberapa wakil dari beberapa ilmu.1 Dan akhirnya istilah itu
oleh filosof Prancis, Jean-Francois Loyotard, dimasukkan ke dalam kawasan
filsafat dan sejak itu diperjualbelikan sebagai sebuah “isme” baru.
Istilah “Postmodernisme” membingungkan karena memberikan kesan
bahwa kita berhadapan dengan sebuah aliran atau paham tertentu, seperti
Maxisme, eksistensialisme, kritisisme, idealisme, dan lain-lain. Padahal para
pemakai label itu – biasanya mereka tidak berbicara tentang
“postmodernisme”, melainkan tentang “pemikiran pascamodern”, seperti
misalnya Rorty atau Derrida – amat beraneka cara pemikirannya. Di
Indonesia, sesuai kebiasaan, kita malah malas mengungkapkan seluruh kata
“postmodernisme” dan menggantikannya dengan “posmo”, sesuai dengan
gaya berfikir mitologis dan parsial dimana yang penting simbolnya saja,
bukan apa yang sebenarnya dimaksud.2
1 Bambang Sugiharto, Postmodernisme : Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, 1996.
hlm. 23.
2 Lihat Magnis – Suseno, 1984. hlm. 92
2
Padahal pemikiran “posmo” itu ada banyak dan tidak ada kesatuan
paham. Namun benar juga, adasesuatu yang mempersatukan pendekatanpendekatan
itu, atau lebih tepatnya ada dalam filsafat modern salah satu
kecenderungan yang muncul dalam bentuk-bentuk berbeda, namun ada
kesamaan wujudnya, dan barangkali itulah kesamaan segala macam gaya
berfikir yang ditemukan unsur “posmo”-nya itu.
Dapat dikatakan bahwa “postmodernisme” lebih merupakan sebuah
suasana, sebuah naluri, sebuah kecenderungan daripada sebuah pemikiran
eksplisit. Kecenderungan itu lalu memang mendapat ekspresi melalui pelbagai
sarana konseptual yang sangat berbeda satu sama lian. Sehingga pendekatan
“postmodernisme” dapat ditentukan, misalnya, dalam Pascal (+1662), Vico
(+1744), Kant (+1804), Hegel (+1831), Stirner (+1856), Nietzche (+1900),
Heidegger (+1976), Popper (+1994), dan Adorno (+1969). Adalah jasa istilah
“postmodernisme” bahwa dengan demikian kita memperoleh sebuah payung
konseptual untuk melihat kesamaan di antara mereka itu yang umumnya justru
mencolok ketidaksanaannya.3
B. CIRI-CIRI POSTMODERNISME
Akbar S. Ahmed4 terdapat delapan karakter sosiologis postmodernisme
yang menonjol, yaitu :
3 Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, 2005. hlm. 229.
4 Akbar S. Ahmed, Postmodernisme and Islam, 1992
3
Satu, timbulnya pemberontakan secara kritis terhadap proyek
modernitas; memudarnya kepercayaan pada agama yang bersifat transenden
(meta-narasi); dan diterimanya pandangan pluralisme relativisme kebenaran.
Dua, meledaknya industri media massa, sehingga ia bagaikan
perpanjangan dari sistem indera, organ dan saraf kita, yang pada urutannya
menjadikan dunia menjadi terasa kecil. Lebih dari itu, kekuatan media massa
telah menjelma bagaikan “agama” atau “tuhan” sekuler, dalam artian perilaku
orang tidak lagi ditentukan oleh agama-agama tradisional, tetapi tanpa disadari
telah diatur oleh media massa, semisal program televisi.
Tiga, munculnya radikalisme etnis dan keagamaan. Fenomena ini
muncul diduga sebagai reaksi atau alternatif ketika orang semakin meragukan
terhadap kebenaran sains, teknologi dan filsafat yang dinilai gagal memenuhi
janjinya untuk membebaskan manusia, tetapi sebaliknya, yang terjadi adalah
penindasan.
Empat, munculnya kecenderungan baru untuk menemukan identitas
dan apresiasi serta keterikatan rasionalisme dengan masa lalu.
Lima, semakin menguatnya wilayah perkotaan (urban) sebagai pusat
kebudayaan, dan wilayah pedesaan sebagai daerah pinggiran. Pola ini juga
berlaku bagi menguatnya dominasi negara maju atas negara berkembang.
Ibarat negara maju sebagai “titik pusat” yang menentukan gerak pada
“lingkaran pinggir”.
4
Enam, semakin terbukanya peluang bagi klas-klas sosial atau
kelompok untuk mengemukakan pendapat secara lebih bebas. Dengan kata
lain, era postmodernisme telah ikut mendorong bagi proses demokratisasi.
Tujuh, era postmodernisme juga ditandai dengan munculnya
kecenderungan bagi tumbuhnya eklektisisme dan pencampuradukan dari
berbagai wacana, potret serpihan-serpihan realitas, sehingga seseorang sulit
untuk ditempatkan secara ketat pada kelompok budaya secara eksklusif.
Delapan, bahasa yang digunakan dalam waacana postmodernisme
seringkali mengesankan ketidakjelasan makna dan inkonsistensi sehingga apa
yang disebut “era postmodernisme” banyak mengandung paradoks5.
Sedangkan menurut Pauline Rosenau mengatakan bahwa,
postmodernisme menganggap modernisme telah gagal dalam beberapa hal
penting antara lain6 :
Pertama, modernisme gagal mewujudkan perbaikan-perbaikan
dramatis sebagaimana diinginkan para pedukung fanatiknya.
Kedua, ilmu pengetahuan modern tidak mampu melepaskan diri dari
kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan otoritas seperti tampak pada
preferensi-preferensi yang seringkali mendahului hasil penelitian.
5 paradoks yang digarisbawahi Ahmed antaralain ialah : masyarakat mengajukan kritik pedas
terhadap materialisme, tetapi pada saat yang sama pola hidup konsumerisme semakin menguat;
masyarakat bias menikmati kebebasan individual yang begitu prima yang belum pernah terjadi
dalam sejarah, namun pada saat yang sama peranan Negara bertambah kokoh; dan masyarakat
cenderung ragu terhadap agama, tetapi pada saat yang sama terdapat indikasi kelahiran metafisika
dan agama.
6 Pauline M. Resenau, Postmodernism and Social Sciences : Insight, Inroads, and Intrusion,
Princeton; Princeton University Press, 1992. hlm. 10
5
Ketiga, ada semacam kontradiksi antara teori dan fakta dalam
perkembangan ilmu-ilmu modern.
Keempat, ada semacam keyakinan – yang sesungguhnya tidak berdasar
– bahwa ilmu pengetahuan modern mampu memecahkan segala persoalan
yang dihadapi manusia dan lingkungannya; dan ternyata keyakinan ini keliru
manakala kita menyaksikan bahwa kelaparan, kemiskinan, dan kerusakan
lingkungan terus terjadi menyertai perkembangan ilmu pengetahuan dan
tehnologi. Dan
Kelima, ilmu-ilmu modern kurang memperhatikan dimensi-dimensi
mistis dan metafisik eksistensi manusia karena terlalu menekankan pada
atribut fisik individu.
Postmodernisme muncul untuk “meluruskan” kembali interpretasi
sejarah yang dianggap otoriter. Untuk itu postmodernisme menghimbau agar
kita semua berusaha keras untuk mengakui adanya identitas lain (the other)
yang berada di luar wacana hegemoni.
Postmodernisme mencoba mengingatkan kita untuk tidak terjerumus
pada kesalahan fatal dengan menawarkan pemahaman perkembangan
kapitalisme dalam kerangka genealogi (pengakuan bahwa proses sejarah tidak
pernah melalui jalur tunggal, tetapi mempunyai banyak “sentral”)
Postmodernisme mengajak kaum kapitalis untuk tidak hanya
memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan
keuntungan saja, tetapi juga melihat pada hal-hal yang berada pada alur vulgar
material yang selama ini dianggap sebagai penyakit dan obyek pelecehan saja.
6
Postmodernisme sebagai suatu gerakan budaya sesungguhnya
merupakan sebuah oto-kritik dalam filsafat Barat yang mengajak kita untuk
melakukan perombakan filosofis secara total untuk tidak lagi melihat
hubungan antar paradigma maupun antar wacana sebagai suatu “dialektika”
seperti yang diajarkan Hegel. Postmodernisme menyangkal bahwa
kemunculan suatu wacana baru pasti meniadakan wavana sebelumnya.
Sebaliknya gerakan baru ini mengajak kita untuk melihat hubungan antar
wacana sebagai hubungan “dialogis” yang saling memperkuat satu sama lain.
Berkaitan dengan kapitalisme dunia misalnya, Postmodenisme
menyatakan bahwa krisis yang terjadi saat ini adalah akibat keteledoran
ekonomi modern dalam beberapa hal, yaitu :
(1) kapitalisme modern terlalu tergantung pada otoritas pada teoretisi sosialekonomi
seperti Adam Smith, J.S.Mill, Max Weber, Keynes, Samuelson,
dan lain-lain yang menciptakan postulasi teoritis untuk secara sewenangwenang
merancang skenario bagi berlangsungnya prinsip kapitalisme;
(2) modernisme memahami perkembangan sejarah secara keliru ketika
menganggap sejarah sebagai suatu gerakan linear menuju suatu titik yang
sudah pasti. Postmodenisme muncul dengan gagasan bahwa sejarah
merupakan suatu genealogi, yakni proses yang polivalen, dan
(3) erat kaitannya dengan kekeliruan dalam menginterpretasi perkembangan
sejarah, ekonomi modern cenderung untuk hanya meperhitungkan aspekaspek
noble material dan mengesampingkan vulgar material sehingga
berbagai upaya penyelesaian krisis seringkali justru berubah menjadi
7
pelecehan. Inkonsistensi yang terjadi adalah akibat rendahnya empati
para pembuat keputusan terhadap persoalan-persoalan yang mereka
hadapi. Postmodernisme bukanlah suatu gerakan homogen atau suatu
kebulatan yang utuh. Sebaliknya, gerakan ini dipengaruhi oleh berbagai
aliran pemikiran yang meliputi Mrxisme Barat, struktualisme Prancis,
nihilisme, etnometodogi, romantisisme, popularisme, dan hermeneutika.
Heterogenitas inilah yang barangkali menyebabkan sulitnya
pemahaman orang awam terhadap postmodernisme. Dalam wujudnya yang
bukan merupakan suatu kebulatan, postmodernisme tidak dapat dianggap
sebagai suatu paradigma alternatif yang berpretensi untuk menawarkan solusi
bagi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh modernisme, melainkan lebih
merupakan sebuah kritik permanen yang selalu mengingatkan kita untuk lebih
mengenali esensi segala sesuatu dan mengurangi kecenderungan untuk secara
sewenang-wenang membuat suatu standar interpretasi yang belum tentu benar.
C. KRITIK TERHADAP POSTMODERNISME
Menurut Magnis Suseno,7 setidaknya ada tiga kelemahan
“postmodernisme”, yaitu :
1) “Postmodernisme” buta terhadap kenyataan bahwa banyak cerita kecil
menggandung banyak kebusukan.
2) “Postmodernisme” tidak membedakan antara ideologi, disatu pihak; dan
prinsip-prinsip universal etika terbuka, dilain pihak.
7 Frans Magnis Suseno, Op_Cit, hlm. 231-232.
8
3) Kebutaan ketiga “Postmodernisme” adalah bahwa tuntutan untuk
menyingkirkan cerita-cerita besar demi cerita-cerita kecil sendiri
merupakan cerita besar dengan klaim universal.
Sedang menurut Ariel Heryanto8 (dikutip dari seminar
“Pascamodernisme :Relevansinya Bagi Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia
Mutakhir” di Salatiga, 8-9 Oktober 1993. mengatakan bahwa : cukup banyak
pendapat bahwa postmodernisme tidak perlu diperhatikan karena dianggap
tidak ada yang baru darinya. Ada dua alasan yang sering dikemukakan.
Postmodernisme dianggap sama dengan relativisme atau sekedar “metode
kritik” yang sudah dikerjakan hampir semua isme lainnya. Bagi pihak lain
postmodernisme dianggap sudah lama hadir dalam kehidupan sehari-hari,
dianggap terlalu biasa dan tak pantas mendapatkan perhatian khusus.
Postmodernisme juga diserang karena dua alasan lain yang saling
bertolak-belakang. Disatu pihak ia dianggap berbahaya, karena dituduh
bersikap terlalu luwes, penganjur “re;ativisme” yang ekstrem, terlalu permisif,
membiarkan dan membenarkan apa saja, tanpa batas. Postmodernisme
dianggap mengobarkan semangat anything goes (“apa pun saja boleh”).
Dipihak lain postmodernisme diserang, kadang-kadang oleh pengkritik yang
sama, justru karena dianggap bersikap terlalu sempit.
D. KESIMPULAN DAN PENUTUP
8 Jurnal Kebudayaan KALAM, Postmodernisme di Sekitar Kita, Edisi I, 1994. hlm. 82-83
9
10
DAFTAR PUSTAKA
Akbar S. Ahmed, Postmodernisme and Islam, 1992
Bambang Sugiharto, Postmodernisme:Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta,
Kanisius, 1996.
Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, 2005.
Jurnal Kebudayaan KALAM, Postmodernisme di Sekitar Kita, Edisi I, 1994
Lihat Magnis – Suseno, 1984.
Pauline M. Resenau, Postmodernism and Social Sciences : Insight, Inroads, and
Intrusion, Princeton; Princeton University Press, 1992.